Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas
informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat
luas. Kewajiban tersebut tertera dalam UU No. 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan
haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak enyesatkan. Kecamatan Banjarsari sebagai salah satu Badan Publik di
Pemerintah Kota Surakarta mempunyai kewajiban untuk membuka akses
terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan
oleh Kelurahan Manahan. Selanjutnya, sesuai dengan amanat UU
No. 14 Tahun 2008, Kelurahan Manahan Kecamatan Banajarsari membentuk Tim Pengelola PPID
Pelaksana melalui Surat Keputusan Lurah Manahan No KI/003 Tahun
2025