0271724427
kelurahanmanahan11@gmail.com

22-07-2025

WIB

Profil PPID

   Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas. Kewajiban tersebut tertera dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak enyesatkan. Kecamatan Banjarsari sebagai salah satu Badan Publik di Pemerintah Kota Surakarta  mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Kelurahan Manahan.     Selanjutnya, sesuai dengan amanat  UU No. 14 Tahun 2008, Kelurahan Manahan Kecamatan Banajarsari membentuk Tim Pengelola PPID Pelaksana melalui Surat Keputusan Lurah Manahan No KI/003 Tahun 2025                             

Daftar Informasi